5 Kegiatan Perencanaan Kehutanan

5 Kegiatan Perencanaan Kehutanan

Postingan ini diperbarui 20 September 2021

Perencanaan merupakan suatu proses penentuan tindakan-tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan dengan memperhitungkan sumberdaya yang tersedia untuk mencapai tujuan yang ditetapkan.

Perencanaan hutan merupakan proses penetapan tujuan, penentuan kegiatan dan perangkat yang diperlukan dalam pengurusan hutan lestari untuk memberikan pedoman dan arah guna menjamin tercapainya tujuan penyelenggaraan kehutanan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan (PP. 44/2004).

Baca juga: Artikel "Metode Komunikasi Kehutanan"


Apa yang dimaksud dengan hutan?

Menurut UU RI No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan, menyatakan bahwa hutan merupakan suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya hutan alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.


Apa yang dimaksud dengan kawasan hutan?

Kawasan hutan merupakan wilayah tertentu yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap berdasarkan UU RI No. 41 tahun 1999.


Carilah luas masing-masing fungsi hutan tersebut

Menurut UU RI tahun 1999 menyatakan bahwa pemerintah menetapkan hutan bedasarkan fungsi pokok, sebagai berikut:

  1. Hutan konservasi, merupakan kawasan hutan dengan ciri khas tertentu yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
  2. Hutan lindung, merupakan kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah instruksi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
  3. Hutan produksi, merupakan kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.


Menurut peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan RI No. P. 41/MENLHK/SETJEN/KUM 1/7/2019 tentang kehutanan tingkat nasional tahun 2011-2030, sebagai berikut

  1. Fungsi hutan konservasi pada tahun 2011 (luasnya 26,82 juta ha) dan pada tahun 2018 (luasnya 27,43 juta ha).
  2. Fungsi hutan lindung pada tahun 2011 (luasnya 28,86 juta ha) dan pada tahun 2018 (luasnya 29,66 juta ha).
  3. Fungsi hutan produksi terbatas pada tahun 2011 (24,46 juta ha) dan pada tahun 2018 (luasnya 26,79 juta ha).
  4. Fungsi hutan produksi tetap pada tahun 2011 (luasnya 32,60 juta ha) dan pada tahun 2018 (luasnya 29,22 juta ha).
  5. Fungsi hutan produksi dikonversi pada tahun 2011 (luasnya 17,94 juta ha) dan pada tahun 2018 (luasnya 12,82 juta ha).


Jelaskan kegiatan perencanaan kehutanan

Ada 5 jenis perencanaan kehutanan, yaitu:

1. Kegiatan Inventarisasi

Kegiatan inventarisasi
Sumber: https://www.forclime.org/

Kegiatan inventarisasi merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengumpulkan data dan informasi tentang potensi-potensi kekayaan sumber daya hutan beserta kondisi lingkungannya secara lengkap. Dimana rangkaian kegiatan terdiri dari: persiapan, penetapan populasi, penentuan satuan contoh, penetapan teknik pengambilan contoh, sasaran pengamatan, pelatihan pelaksaan, pelaksanaan inventarisasi, dan pengolahan data.


2. Kegiatan Pengukuhan Kawasan Hutan 

Kegiatan Pengukuhan Kawasan Hutan
Sumber: https://www.menlhk.go.id/

Kegiatan pengukuhan kawasan hutan merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan untuk memberikan kepastian hukum mengenai status, fungsi, letak, dan luasan dari suatu kawasan hutan. Dimana rangkaian kegiatan terdiri dari penunjukan kawasan hutan, penataan batas kawasan, penataan kawasan hutan, dan penetapan kawasan hutan.


3. Kegiatan Penatagunaan Kawasan Hutan 

Kegiatan Penatagunaan Kawasan Hutan
Sumber: https://ekonomi.bisnis.com/

Kegiatan penatagunaan kawasan hutan merupakan kawasan hutan menurut fungsi dan penggunaanya untuk mewujudkan suatu pengelolaan hutan yang dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya secara serbaguna dan lestari bagi kemakmuran rakyat. Dimana rangkaian kegiatan terdiri dari penetapan fungsi kawasan, penetapan penggunaan kawasan hutan, mencakup penggunaan untuk tujuan strategis dan kepentingan umum.


4. Kegiatan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan

Kegiatan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan
Sumber: http://agroindonesia.co.id/

Kegiatan pembentukan wilayah pengelolaan hutan merupakan rangakaian kegiatan perencanaan kehutanan untuk membentuk suatu wilayah pengelolaan hutan. Dimana rangkaian kegiatan terdiri dari perencaan kehutanan, pengelolaan hutan, penelitian, dan pengawasan.


5. Kegiatan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan 

Kegiatan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan
Sumber: https://setkab.go.id/

Kegiatan penyusunan rencana pengelolaan hutan merupakan rangkaian kegiatan tahap akhir dalam perencanaan kehutanan yang terdiri dari tata hutan dan penyusunan pengelolaan kehutanan, pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan, rehabilitasi dan reklamasi hutan, serta perlindungan dan konservasi alam.

Baca juga: Artikel "Penyuluhan Kehutanan di Hutan Rakyat"


Salam Lestari,
Lamboris Pane

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel