Mengenal Ruang Lingkup Pembukaan Wilayah Hutan (PWH)

Mengenal Ruang Lingkup Pembukaan Wilayah Hutan (PWH)

Diperbarui: 2 Agustus 2021

Pembukaan wilayah hutan berhubungan dengan Forest Engineering yang merupakan salah satu aplikasi keteknikan ke dalam suatu system vegetasi, tanah, air, dan kehidupan liar untuk menjamin pemanfaatan hutan yang sepenuhnya bagi manusia. Dimana hal ini mencakup pemanenan hutan, ergonomic dan pembukaan wilayah hutan itu sendiri.

Pembukaan wilayah hutan ini mempelajari suatu teknik atau keteknikan, seperti teknik sipil dan kehutanan, dimana hal ini diperlukan untuk membangun atau pembuatan jalan dan bangunan-bangunan hutan untuk melancarkan kegiatan pembukaan wilayah hutan itu sendiri.

Untuk filosofi pembukaan wilayah hutan merupakan usaha untuk menciptakan kondisi yang baik agar persyaratan-persyaratan pengelolaan hutan yang lestari tercapai. Dimana hal ini didukung oleh konspe pembukaan wilayah hutan yang merupakan suatu perpaduan teknik, ekonomis, dan ekologis dari pembukaan dasar wilayah hutan, pemukaan tegakan dan system penanaman, pemeliharaan, penjarangan, dan pemanenan akhir (UNHAS, 2009).

Berdasarkan konsep pembukaan wilayah hutan (PWH) akan terciptanya suatu perencanaan dan pelaksanaan PWH mampu memperhatikan tujuan dan pemanfaatan pembangunan sarana dan prasarana PWH.

Pembukaan Wilayah Hutan adalah suatu kegiatan menyediakan prasarana untuk melancarkan kegiatan pembinaan hutan, perlindungan hutan, dan kegiatan produksi hutan dengan cara membuat jalan (Jalan utama, jalan cabang, jalan ranting, dan jalan sarad), tempat pengumpulan kayu sementara, tempat penimbunan kayu.

Baca juga: 5 Faktor yang Mempengaruhi Bentuk Pola dan Lokasi Jalan Hutan


Jalan Utama

  1. Mempunyai standar tertentu yang merupakan jalan permanen yang dipelihara terus-menerus setiap tahun.
  2. Berfungsi untuk menghubungkan bagian-bagian hutan dengan areal luar hutan.
  3. Kecepatan di jalan ini adalah 30-40 km/jam.


Jalan Cabang

  1. Berfungsi untuk menghubungkan bagan di dalam hutan dengan jalan utama.
  2. Sifat jalan ini terkadang diperkeras, tergantung fungsinya.
  3. Dipelihara secara permanen atau secara periodik.
  4. Kecepatan di jalan ini adalah 10-15 km/jam.


Jalan Sarad

  1. Berfungsi untuk menghubungkan individu dengan jalan ranting, cabang, dan utama.
  2. Jalan bertanah.
  3. Standar teknik lebih rendah.
  4. Jarak angkur 300-400 m.


Dimana tujuan PWH ini terdiri dari untuk mempermudah penataan hutan, tindakan-tindakan pembinaan hutan (penanaman, pemeliharaan, penjarangan, pencegahan terhadap gangguan hutan) dan pemanenan hasil hutan terutama penyadaran dan pengangkutan kayu (UNHAS, 2009).


Ciri-ciri Tujuan PWH sebagai Eksploitasi Hutan

  1. Untuk membentuk tujuan mengeluarkan kayu dari hutan semudah atau seefeisen mungkin.
  2. Untuk tindakan jangka pendek yaitu waktu akan diadakan eksploitasi hutan dan prasarana yang dibangun pada umumnya berkualitas rendah.
  3. Setelah eksplotasi hutan selesai, prasarana PWH yang sudah dibangun tidak dipelihara lagi atau ditinggalkan begitu saja.


Fungsi Ganda PWH

  1. Untuk mempermudah penataan hutan
  2. Untuk mempermudah pengangkutan pekerja, perlatan, dan bahan-bahan keluar masuk hutan.
  3. Mempermudah kegiatan pembinaan hutan.
  4. Mempermudah kegiatan pemanenan hasil hutan (penebangan, penyaratan, pengumpulan, pengangkutan dan penimbunan).
  5. Untuk mempermudah pengawasan hutan
  6. Sebagai tempat rekreasi
  7. Sebagai perlindungan hutan, seperti hama dan penyakit hutan


Konsep atau Strategi PWH

  1. Suatu kegiatan di dalam pengelolaan hutan yang berusaha menciptakan persyaratan-persyaratan yang lebih baik supaya pengelolaan hutan dapat lestari.
  2. Perpaduan teknik, ekonomis, dan ekologis dari pembukaan dasar wilayah hutan, pembukaan tegakan dan sistem penanaman, pemeliharaan, penjarangan dan pemanenan.


Tingkatan PWH 

  1. PWH yang menghubungkan areal hutan yang dikelola dengan lalu lintas umum atau dengan industri kayu. Umumnya disebut dengan jalan koridor, artinya jalan yang mengubungkan jalan areal hutan dengan lalu lintas yang letaknya di luar wilayah hutan atau acces road.
  2. PWH yang menghubungkan bagian-bagian hutan dengan jalan koridor. Contohnya PWH tingkatan ini dilakukan dengan jalan utama atau main road.
  3. PWH yang membuka bagian hutan dan menghubungkannya dengan jalan utama. Contohnya membuat jalan cabang dan jalan ranting, dimana kedua jalan ini berfungsi untuk menghubungkan dengan jalan utama.


Ciri Khas PWH

  1. Mempunyai konsentrasi kendaraan mulai padat apabila keluar hutan.
  2. Jarak angkut dalam hutan lebih pendek dibandingkan jarak angkut di luar hutan, sehingga dalam mengangkut kayu di hutan muatannya yang lebih diperhatikan bukan kecepatannya, bila di luar, kecepatan dan muatan harus diperhatikan.


Parameter Penilai PWH

  1. Kerapatan jalan (WD) merupakan panjang jalan rata-rata pada suatu areal tertentu (m/ha).
  2. Spasi atau jarak jalan (WA) merupakan jarak rata-rata antar jalan angkutan yang dibangun dalam suatu areal (m, hm).
  3. Bilangan PWH merupakan suatu bilangan yang menunjukkan suatu parameter kerapatan jalan dan % PWH yang digunakan dalam menyatakan persen kualitas dari PWH dinyatakan dalam bentuk tulisan.


Pola Jalan Daerah Datar

1. Jalan sejajar menuju titik atau pusat.

Jalan sejajar menuju titik atau pusat

2. Jalan angkutan sejajar menuju kesatu jalan induk dengan sudut antara jalan induk dengan jalan cabang 35 derajat.

Jalan angkutan sejajar menuju kesatu jalan induk dengan sudut antara jalan induk dengan jalan cabang 35 derajat

3. Jalan angkutan sejajar ke beberapa titik pusat.

Jalan angkutan sejajar ke beberapa titik pusat

4. Jalan sejajar menyudut dengan membelah blok hutan.

Jalan sejajar menyudut dengan membelah blok hutan


Suatu hutan yang mengalami tercapainya suatu kelestariannya terjadi ketika pengelolaan alam maupun hutan buatan (Hutan Tanaman Industri atau HTI) dapat dilakukan usaha yang intensif terhadap kegiatan penataan hutan, pemanenan hasil hutan dan pembinaan hutan (yang terdiri penanaman, pemeliharaan dan penjarangan serta perlindungan hutan). Dimana hal ini didukung oleh sarana dan prasarana yang tersedia harus dapat menjamin kelancaran dan kemudahan pelaksanaan kegiatan itu sendiri.

Baca juga: 8 Hubungan antara Pembukaan Wilayah Hutan (PWH), Penataan Hutan dan Sistem Pemanenan Kayu


Sumber:

Universitas Hasanuddin. 2009. Pembukaan Wilayah Hutan dan Keteknikan Kehutanan. UNHAS. Makassar.


Salam Lestari,
Lamboris Pane

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel