Dampak Kerusakan Akibat Pembuatan Jalan Hutan

Dampak Kerusakan Akibat Pembuatan Jalan Hutan

Postingan ini diperbarui 10 November 2021

Pembukaan Wilayah Hutan (PWH) merupakan kegiatan menyediakan prasarana untuk melancarkan kegiatan pembinaan hutan, perlindungan hutan, dan kegiatan produksi hutan dengan cara membuat jaringan jalan (jalan utama, jalan cabang, jalan ranting, dan jalan sarad) TPn, dan TPk. PWH ini mempunyai beberapa karakteristik, antara lain kerapatan lalu lintas di dalam wilayah hutan pada umumnya lebih kecil dari jarak lalu lintas antara wilayah hutan dengan tempat tujuan pengangkutan kayu, sehingga kecepatan lalu lintas di dalam wilayah hutan tidak begitu penting dibandingkan di luar wilayah hutan.

Dalam PWH, jalan hutan merupakan jalan angkutan yang diperlukan guna mengangkut hasil hutan ke tempat pengumpulan hasil hutan dan ke tempat pengolahan hasil hutan. Akan tetapi, kegiatan pembuatan jalan hutan (jalan utama, jalan cabang, jalan ranting, dan jalan sarad) yang tidak sesuai dengan ketetapan yang berlaku dalam kegiatan PWH berdampak terhadap kerusakan tegakan tinggal, keterbukaan areal hutan, dan kerusakan tanah.

Berikut dampak kerusakan akibat pembuatan jalan hutan adalah.

Baca juga: 5 Faktor yang Mempengaruhi Bentuk Pola dan Lokasi Jalan Hutan


1. Kerusakan Tegakan Tinggal

Kerusakan Tegakan Tinggal
Sumber: https://docplayer.info/

Kerusakan tegakan tinggal merupakan kerusakan yang terjadi pada bagian tegakan yang sebenarnya tidak termasuk dalam rencana untuk dipanen hasilnya pada waktu itu. Kerusakan-kerusakan itu antara lain berupa pohon roboh atau pohon masih berdiri yang bagian batang, banir, tajuknya, dan diperkirakan tidak dapat tumbuh lagi dengan normal (Sastrodimedjo dan Radja, 1976).

Besarnya kerusakan sangat bergantung pada sistem penebangan atau proses produksi yang dianut, kerapatan tegakan, jenis yang dipilih serta diameter dan besarnya penutupan tajuk. Tindakan pengurangan kerusakan akibat penebangan kayu merupakan terobosan yang harus dilakukan supaya pengelolaan hutan bisa lestari (Angrianto dan Yosep, 2020). Analisis kerusakan tegakan tinggal merupakan besarnya kerusakan tegakan tinggal akibat penebangan atau rusaknya tegakan tinggal pada tingkat tiang dan pohon berupa patahnya tajuk, rusaknya akar dan batang.

Kerusakan tegakan tinggal akibat penyadaran diperoleh dengan mengukur kerusakan pohon, tiang, dan pancang pada tiap jalan sarad per 100 meter. Menurut hasil penelitian Angrianto dan Yosep (2020) menyatakan bahwa keseluruhan kerusakan tegakan tinggal pada IUPHHK PT Megapura Bangun akibat penebangan dari 30 plot seluas 120 ha terjadi kerusakan tegakan tinggal tiang sebesar 18,51% dan pada tingkat pohon sebesar 11,67% namun secara keseluruhan kerusakan tegakan tinggal sebesar 26,43%.

Dimana dalam areal pembuatan jalan sarad, jalan cabang, dan jalan utama termasuk kategori yang melebihi ketetapan masing-masing dengan nilai luas jalan sarad 11,40 ha, jalan cabang dan jalan utama sepanjang 10,081 km. Hal ini dipengaruhi dengan sistem konvensial melalui penggunaan traktor, sehingga menimbulkan kerusakan tegakan tinggal dan keterbukaan areal.


2. Keterbukaan Areal Hutan

Keterbukaan Areal Hutan
Sumber: https://docplayer.info/

Keterbukaan areal akibat kegiatan penyadaran diperoleh dengan mengukur besarnya keterbukaan akibat jalan sarad, Tpn, dan jalan angkutan pada setiap petak tebangan (Nasution, 2009). Luas areal yang terbuka dapat terjadi karena penebanan yang berlebihan dan perencanaan jalan sarad yang kurang baik. Luas areal yang terbuka cenderung meningkat dengan meningkatnya intensitas penyadaran yang dilakukan.

Luas areal yang terbuka akibat penebangan merupakan luasan daerah yang terbuka akibat penebangan pohon berikut rebahnya vegetasi lain akibat tertimpa pohon yang tumbang. Luas areal yang terbuka akibat penebangan dapat diukur dengan cara menjumlahkan areal yang terbuka akibat penebangan pohon dalam luasan 1 Ha.

Sedangkan luas yang terbuka akibat penyadaran merupakan luasan lahan yang terbuka akibat jejak bulldozer atau bekas lintasan kayu yang disara. Luas areal yang terbuka akibat penyadaran dapat diukur dengan menjumlahkan luasan lahan yang terbuka akibat bulldozer atau bekas lintasan batang kayu yang disarad (Nasution, 2009).


3. Kerusakan Tanah

Kerusakan Tanah
Sumber: https://www.gurupendidikan.co.id/

Kerusakan struktur tanah diawali dengan penurunan kestabilan agregat tanah yang menyebabkan agregat tanah relatif mudah hancur menjadi bentuk halus sehingga membentuk kerak di permukaan tanah (soil crusting) yang memiliki sifat padat dan keras bila kering. Agregat atau partikel tanah yang halus akan terbawa aliran air ke dalam tanah sehingga menyebabkan penyumbatan pori tanah dan pada saat hujan turun kerak yang terbentuk juga menyebabkan penyumbatan pori tanah.

Proses penyumbatan pori tanah tersebut mengakibatkan porositas tanah, distribusi pori tanah dan kemampuan tanah untuk mengalirkan air mengalami penurunan dan limpasan akan meningkat (Yuniawati dan Suharta, 2015).

Kerusakan tanah yang disebabkan oleh pembuatan jalan hutan terjadi saat adanya selip, baik dengan menggunakan alat bantu maupun tidak menghasilkan beda nyata (Yuniawati dan Suharta, 2015). Dimana kedalaman tanah sebagai bentuk dari kerusakan tanh tersebut, menunjukkan adanya hubungan antara selip dengan kerusakan tanah. Kerusakan tanah selain membentuk lubang atau parit juga dapat merusak agregat tanah sehingga dapat menimbulkan erosi.


Penutup

Kerusakan tegakan tinggal, keterbukaan areal hutan, dan kerusakan tanah terjadi akibat pelaksaan kegiatan PWH tidak sesuai dengan ketetapan yang berlaku. Dimana prinsip PWH ini tidak dilakukan dengan perencanaan yang baik dan teknik pelaksanaan yang ramah lingkungan berpotensi mengakibatkan perubahan landskap. Sehingga pada tahapan kegiatan pembuatan jalan yang terdiri dari kegiatan survey, penebangan dan pembersihan, pelebaran wilayah jalan, pembentukan badan jalan, pengerasan, dan pembuatan parit jalan tidak memperhatikan pelaksasaan ramah lingkungan.

Baca juga: Rencana Umum dan Teknik Perencanaan Pembukaan Wilayah Hutan (PWH)


Sumber:

Angrianto, R. dan Yosep R. 2020. Pembukaan Wilayah Hutan dan Kerusakan Tegakan Akibat Produksi Jenis Merbau (Intisa spp.) di IUPHHK PT Megapura Mambramo Bangun Papua-Barat. [PDF] https://media. neliti.com /media/publications /30074-ID-pembukaan- wilayah- hutan-dan- kerusakan- tegakan- akibat-produksi-jenis-merbau-intsi.pdf (diakses pada tanggal 01 Juni 2020).

Nasution A. K. 2009. Keterbukaan Areal dan Kerusakan Tegakan Tinggal Akibat Kegiatan Penebangan dan Penyadaran. [Skripsi]. IPB. https://repository.ipb.ac.id/handle /123456789/59614. (diakses pada tanggal 01 Juni 2020).

Sastrodimedjo, S, S. Radja. 1976. Aspek-aspek Eksploitasi Hutan di Bidang Potensi Hutan pada Pengusahaan Hutan. Paper pada Lokakarya Intensifikasi Pemungutan Hasil Hutan dan Pemanfaatannya di Surabaya. Surabaya.

Yuniawati dan S. Suharta. 2015. Pengaruh Selip terhadap Kerusakan Tanah pada Kegiatan Pengangkutan Kayu Pinus Merkusi. Peneliti pada Pusat Penelitian dan Pengembangan Keteknikan Kehutanan dan Pengolahan Hasil. Bogor. https://media.neliti.com/media/ publications /128354-ID-pengaruh-selip-terhadap-kerusakan-tanah.pdf. (diakses pada tanggal 01 Juni 2020).


Salam Lestari,
Lamboris Pane

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel