Rencana Umum dan Teknik Perencanaan Pembukaan Wilayah Hutan (PWH)

Rencana Umum dan Teknik Perencanaan Pembukaan Wilayah Hutan (PWH)

Perencanaan umum Pembukaan Wilayah Hutan (PWH) merupakan hal yang sangat penting dalam rangka menetapkan dan mengatur tahapan PWH secara tepat, yang harus disesuaikan dengan tahapan kegiatan pengelolaan hutan lestari.

Untuk pengawasan teknis dalam pembuatan dan pemeliharaan jalan hutan yang bertujuan untuk mengurangi pengaruh negatif PWH lingkungan dan biaya pembuatan dan pemeliharaan jalan hutan.

PWH merupakan salah satu bagian dari manajemen hutan yang menyeluruh tidak dapat dipisah dari perencanaan hutan dan pemanenan hutan, sehingga diperlukan tim yang interdisipiliner (ahli manajemen hutan, ahli ekologi, ahli pemanenan kayu, ahli PWH, ahli biologi dan satwa liar, ahli antropologi sosiologi dan lain sebagainya.

Perencanaan PWH merupakan bagian terpadau dari rencana manajemen hutan, sehingga perencanaan PWH harus berdasarkan kepada pengetahuan sebagai berikut:

  1. Areal hutan yang sudah di zonasi (hutan produksi, lindung, konservasi, keanekaragaman hayati, konservasi satwa liar, zona penyangga dan lain sebagainya).
  2. Areal tebangan tahunan.
  3. Sistem silvikultur yang diterapkan.
  4. Sistem pemanenan kayu yang akan dipakai.
  5. Areal yang banyak masalahnya (lapisan batu karang yang menonjol, tempat penyeberangan sungai, rawa-rawa, dan lain sebagainya).
  6. Areal bukan kawasan hutan.
  7. Lokasi permukiman masyarakat setempat yang terpengaruh oleh pembuatan jalan dan pengangkutan kayu.

Baca juga: Mengenal Ruang Lingkup Pembukaan Wilayah Hutan (PWH)


Unsur Rencana Umum PWH

Unsur Rencana Umum PWH
Sumber: http://www.kliamangrove.com/

Ada dua unsur terhadap rencana Pembukaan Wilayah Hutan (PWH) adalah.

1. Peta Rencana

Peta rencana PWH yang baik berskaa antara 1 : 100000 dan 1 : 10000, isi petanya harus memperhatikan hal-hal penting yang telah diidentifikasi dalam rencana manajemen hutan, adalah:

  1. Tipe-tipe hutan.
  2. Keadaan topografi, garis-garis ketinggian atau kontur dan sungai-sungai.
  3. Infrastruktur yang sudah ada dan direncanakan akan dibangun.
  4. Areal-areal lindung seperti perlindungan keanekaragaman hayati, tempat upacara keagamaan, tempat keramat, areal-areal yang dekat permukiman.
  5. Areal-areal dimana pemanenan hasil hutan akan dilakukan dan terbagi dalam beberapa blok tebangan tahunan yang mudah dan dapat dikendali di lapangan.
  6. Areal yang banyak masalahnya, yaitu lapisan batu karang yang menonjol, rawa-rawa tempat penyebanrangan sungai, dan lain sebagainya.
  7. Areal bukan kawasan hutan.
  8. Lokasi permukiman masyarakat setempat yang terpengaruh oleh pembuatan jalan dan pengangkutan kayu.


2. Rencana Tertulis

Rencana tertulis menguraikan secara terinci mengenai hal-hal yang telah direncanakan di atas peta, khususnya menyertakan hal-hal sebagai berikut:

  1. Uraian standar jalan hutan, struktur dan spesifikasi jembatan dan gorong-gorong yang direncanakan.
  2. Uraian kerapatan jalan dan spasi atau jarak jalan yang optimal.
  3. Uraian jaringan jalan hutan yang direncanakan dalam setiap blok tebangan tahuanan.
  4. Uraian pembangunan prasarana PWH lain yang direncanakan.
  5. Uraian tiap-tiap areal yang bermasalah yang digambarkan di atas peta dan saran-saran mengatasi masalah tersebut.
  6. Uraian masalah-msalah yang bisa timbul dengan masyarakat setempat dan cara penyelesaiannya.
  7. Informasi terinci mengenai sistem pengangkutan di hutan, seperti parameter desain jalan yang berbeda-beda.
  8. Kebutuhan tenaga kerja dan peralatan tahunan untuk perencanaan, pembuatan dan pemeliharaan, pemantuan, pengawasan, dan evaluasi jalan hutan.
  9. Perkiraan biaya perencanaan, pembuatan dan pemeliharaan jalan hutan dan biaya pemeliharaan sistem pengangkutan hasil hutan tahunan.


Teknik Perencanaan PWH

Teknik Perencanaan PWH
Sumber: https://www.mdnews.id/

Perencanaan PWH yang dahulu hanya meliputi masalah teknis saja, sekarang telah berubah menjadi perpaduan antara aspek teknis, ekologi, dan ekonomis.

  1. Teknis merupakan keadaan lapangan menentukan pilihan alat PWH, contohnya jalan hutan dan jalan rel.
  2. Ekologi adalah menghindari daerah-daerah yang keadaan ekologisnya labil, daerah yang dilindungi, daerah rawan erosi, penggalian dan penimbunan tanah yang banyak, kerusakan pemandangan alam dan bentang alam.
  3. Ekonomis adalah PWH ditentukan oleh  biaya pembuatan prasarana PWH dan jumlah volume kayu yang akan dikeluarkan dari hutan. Apabila PWH dengan jalan hutan, maka ditentukan oleh biaya pembuatan jalan dan pemeliharaannya serta volume kayu yang akan diangkut melalui jalan tersebut, sehingga standar dan kerapatan jalan ekonomis.

Baca juga: 8 Hubungan antara Pembukaan Wilayah Hutan (PWH), Penataan Hutan dan Sistem Pemanenan Kayu


Sumber:

Fauzi, Fouand. 2020. Pembukaan Wilayah Hutan [Diskusi Mata Kuliah]. UPR. Palangka Raya.


Salam Lestari,
Lamboris Pane

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel