4 Elemen PADAIATAPA (Persetujuan di Awal Tanpa Paksaan)

4 Elemen PADAIATAPA (Persetujuan Diawal Tanpa Paksaan)

Postingan ini diperbarui 17 Januari 2022

FPIC (Free Prior Informed Consent) atau PADAITAPA (Persetujuan di Awal Tanap Paksaan) adalah satu proses yang memastikan masyarakat adat dan atau lokal untuk menjalankan hak-hak fundamentalnya, yang menyatakan apakah mereka setuju atau tidak setuju terhadap sebuah aktivitas, program, atau kebijakan yang akan dilaksanakan di segala aspek kehidupan masyarakat, dan berpotensi berdampak kepada tanah, kawasan, sumberdaya dan perkehidupan masyakarat (Golar et al,. 2011).

FPIC memiliki empat elemen PADIATAPA (Persetujuan di Awal Tanpa Paksaan) yaitu Free, Prior, Informed dan Consent, yang mengadung pengertian sebagai berikut:


1. Elemen Free

Elemen free merupakan salah satu elemen persetujuan di awal tanpa paksaan yang bermakna bahwa masyarakat memberikan persetujuan atau memutuskan untuk tidak menyetujui sebuah rencana aktivitas, program atau kebijakan tanpa ada paksaaan dari pihak manapun.

Masyaraat bebas dari tekanan, acaman untuk berpendapat, masyarakat tidak dalam tekanan waktu dan tempat untuk bernegosiasi, dan masyarakat juga bebas memilih siapa saja yang harus mewakili mereka.


2. Elemen Prior

Elemen prior merupakan salah satu elemen persetujuan di awal tanpa paksaan yang bermakna bahwa perolehan persetujuan itu dilakukan sebelum kebijakan atau kegiatan itu dilakukan. Kendali demikian, dalam keadaan memaksa dapat juga persetujuan masyarakat diperoleh saat kegiatan sedang berlangsung.


3. Elemen Informed

Elemen informed merupakan salah satu elemen persetujuan di awal tanpa paksaan yang bermakna harus benar-benar mendapat informasi yang utuh dalam bahas dan bentuk yang mudah dimengerti oleh masyarakat. Informasi seharusnya disampaikan oleh personel yang memahami konteksi budaya setempat dan memasukan aspek pengembangan kapasitas masyarakat lokal. Informasi seharusnya lengkap dan objektif termasuk potensi dampak sosial politik, budaya dan lingkungan hidup dan memberikan informasi kepada masyarakat mengenai baik keuntungan-keuntungan potensial atau juga resiko-resiko potensial yang akan diterima oleh masyarakat sebelum persetujuan diberikan.


4. Elemen Consent

Elemen consent merupakan salah satu elemen persetujuan di awal tanpa paksaan yang bermakna bahwa suatu keputusan atau kesepakatan yang dicapai melalui sebuah proses terbuka dan bertahap yang menghargai hukum adat atau lokal secar kolektif dengan segala otoritas yang dianut oleh mereka sendiri.


Penerapan FPIC membutuhkan sejumlah prasyarat, yairu:

  1. Masyarakat harus terorganisir dengan baik
  2. Dapat mencapai kesepakatan antar mereka sendiri
  3. Dapat memahami dengan baik usulan-usulan dari luar 
  4. Dapat menegaskan pendapat mereka berbagai musyawarah.

Baca juga: Makalah Penyuluhan Kehutanan di Hutan Rakyat


Sumber:

Golar. Mahfud, R., Saifudin, S. 2011. Panduan Pelaksanaan Free Prior Informed Consent (FPIC). Program UN-REDD+. Sulawesi Tengah.


Salam Lestari,
Lamboris Pane

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel