7 Langkah Pembangunan Kebun Bibit Rakyat (KBR)

7 Langkah Pembangunan KBR

Postingan ini diperbarui 09 Oktober 2021

Upaya Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) secara vegetatif dilakukan melalui kegiatan rehabilitasi waduk, rehabilitasi danau prioritas, rehablitasi sempadan sungai, pembuatan hutan mangrove, pembuatan hutan kota, hingga penanaman kebun bibit rakyat. Dimana bantuan bibit selain untuk mendukung program rehabilitasi hutan dan lahan dengan pemberdayaan masyarakat yang dikemas dalam pembangunan kebun bibit rakyat.

Lahan kebun bibit rakyat pada tahun 2015 mempunyai luas 181,594 ha, tahun 2016 mempunyai luas 177,151 ha, dan tahun 2017 mempunyai luas 164,006 ha (Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No P.88/MenLHK/Setjen/DAS.2/5/2018).

Kebun Bibit Rakyat (KBR) merupakan fasilitas pemerintah dalam penyediaan bibit tanaman hutan dan jenis tanaman serbaguna (MPTS) yang prosesnya dibuat secara swakelola oleh kelompok tani. Bibit hasil Kebun Bibit Rakyat digunakan untuk merahabilitasi dan menanam di lahan kritis, lahan kosong dan lahan tidak produktif di wilayahnya. 

Di samping itu, KBR juga dipakai sebagai sarana untuk mengurangi terjadinya resiko sosial berupa kemiskinan akibat degradasi hutan dan lahan serta sebagai tempat pemberan pengetahuan dan keterampilan hutan dan lahan serta sebagai tempat pemberian pengetahuan dan keterampilan mengenai pembuatan persemaian, penanaman dengan menggunakan benih/bibt yang berkualitas (Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No P.88/MenLHK/Setjen/DAS.2/5/2018).

KBR adalah kegiatan pembuatan bibit tanaman hutan penghasil kayu dan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK), yang dikelola oleh lembaga desa/kelompok adat/kelompok masyarakat/kelompok tani hutan perhutanan sosial, beranggotakan baik laki-laki dan/atau perempuan yang pembiayaannya bersumber dari dana pemerintah dan dipergunakan untuk penanaman sebagai bagian dari pemberdayaan (Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No P.88/MenLHK/Setjen/DAS.2/5/2018).

Pengelola KBR adalah lembaga desa/kelompok adat/kelompok masyarakat/kelompok tani hutan perhutanan sosial pemegang HPHD, IUPHKm, IUPHHK HTR, HPHA, IPHPS berjumlah paling sedikit 15 (lima belas) orang untuk KBR luar kawasan hutan atau 30 orang untuk KBR di dalam kawasan hutan, yang terdiri dari tim persiapan, tim pelaksana, tim pengawas dan anggota lainnya (Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No P.88/MenLHK/Setjen/DAS.2/5/2018).

Pembuatan KBR dilakukan secara swakelola oleh kelompok pengelola dengan mekanisme Surat Perjanjian Kerja Sama (SPKS). Pembuatan KBR dikoordinasikan oleh Tim Pelaksana dengan melibatkan anggota lainnya dalam satu kelompok pengelola KBR. 

Penanggung jawab pengelolaan anggaran KBR berada pada Kuasa Anggaran (KPA) dan PPK di satuan kerja Balai. Pertanggungjawaban penggunaan dana pembuatan KBR dibuktikan dengan kwintansi bermaterai cukup dan ditandatangani oleh ketua kelompok pengelola, dilampiri dengan bukti pembelian dan/atau pembayawan (Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No P.88/MenLHK/Setjen/DAS.2/5/2018).

7 Langkah Pembangunan Kebun Bibit Rakyat (KBR)
Sumber: https://mediaindonesia.com/

Menurut Kementerian Kehutanan ada Langkah-langkah Pembangunan KBR, adalah:

  1. Menyusun Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) secara partisipatif, dibantu oleh petugas lapangan KBR.
  2. Menyiapkan lahan untuk persemaian seperti lahan cukup landai dan rata, terlindungi dari angin kencang, ada naungan, dekat sumber air yang permanen sepanjang tahun dan dekat dengan jalan.
  3. Menyiapkan benih untuk bibit dapat berasal dari biji (Generatif) maupun stek, cangkok, atau okulasi (Vegetatif) tetapi sebaiknya berasal dari sumber benih bersertifikat, dengan jenis tanaman kayu-kayuan atau tanaman serbaguna yang sesuai lahan dan iklim serta minat masyarakat setempat.
  4. Membuat sarana dan prasarana, terdiri dari papan nama dan tanda pengenal bedengan, bedengan (terdiri dari bedeng tabur dan bedeng sapih), naungan berupa daun rumbia paranet/sharion net, untuk bibit tertentu dibuatkan sungkup, jalan inspeksi/pemeriksaan dibuat diantara bedengan untuk memudahkan menanam, menyiram, mengangkut, serta sarana penyiraman.
  5. Membuat bibit, pada tahap ini benih yang disediakan ditabur di bedeng tabur dan setelah berkecambah disapih/dipindahkan ke dalam wadah berupa polybag yang telah di beri media tanam.
  6. Memelihara bibit, dapat dilakukan dengan melakukan penyiraman, penyiangan terhadap gulma, pemupukan, pemberantasan hama penyakit, menyulam bakal bibit yang rusak atau layu, menyortir biibit yang sehat dan seragam pertumbuhannya.
  7. Bibit siap tanam yang memiliki ciri-ciri tinggi memadai sesuai jenisnya, pangkal batang sudah berkayu, dan kondisi sehat pertumbuhannya.

Baca juga: 3 Faktor Penentu Keberhasilan Kultur In Vitro


Sumber:

Kementerian Kehutanan. Direktorat Jenderal Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai. Kebun Bibit Rakyat.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No P.88/MenLHK/Setjen/DAS.2/5/2018. Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kebun Bibit Rakyat.


Salam Lestari,
Lamboris Pane

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel