Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) | Jenis, Pemanfaatan, dan Strategi Pengembangan

Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) | Jenis, Pemanfaatan, dan Strategi Pengembangan

Hasil hutan adalah benda-benda hayati, non hayati, dan turunannya, serta jasa yang berasal dari hutan.

Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominiasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.

Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) adalah hasil hutan hayati baik nabati maupun hewani beserta produk turunan dan budidaya kecuali kayu yang berasal dari hutan.

Walaupun peran HHBK sudah dimanfaatkan masyarakat sebagai salah satu sumber pendapatan, namun sistem pengelolaannya masih bersifat tradisional sehingga kualitas yang dihasilkan masih jauh dari standar yang diharapkan dan harganya tergolong masih rendah.

Berikut jenis, pemanfaatan, dan strategi pengembangan hasil hutan bukan kayu,

Baca juga: 9 Pohon yang Banyak Menghasilkan Getah


Jenis Hasil Hutan Bukan Kayu

Jenis Hasil Hutan Bukan Kayu
Sumber: https://th.sith.itb.ac.id/

Menurut Indrasari et al. (2017) menyatakan bahwa pemanfaatan HHBK yang lebih optimal diperoleh dengan jenis HHBK yang lebih  beragam, sehingga akan lebih banyak produk yang dapat dipasarkan. Hasil agroforestri dalam suatu wilayah yang diverifikasi akan meningkatkan macam produk yang akan dipasarkan, sehingga dapat diharapkan dapat menunjang perekonomian masyarakat sekitar hutan.

HHBK tidak terbatas hanya madu, rotan, damar, dan gaharu saja, akan tetapi juga termasuk hasil-hasil produksi turunannya termasuk jasa lingkungan.

Jenis-jenis komoditas hasil hutan bukan kayu pada nabati atau tumbuhan adalah,

  1. Kelompok resin: Agthis, Bambu, Damar, Embalau, Gaharu, Kapus barus, Kemenyan, Kesambi, Rotan jernang, dan Tusam.
  2. Kelompok minyak atsiri: Akar wangi, Cantigi, Cendana, Ekaliptus, Gaharu, Kamper, Kayu manis, Kayu putih, Kenanga, Keruing, Kilemo, Masohi, Ylang-ylang, Sintok, Pakanangi, Tusam, dan lain sebagainya.
  3. Kelompok minyak lemak: Balam, Bintaro, Buah Merah, Croton, Kelor, Kemiri, Kenari, Ketapang, Ketiau, Lena, Makadamia, Nyamplung, Nyatoh, Picung, Seminai, Suntai, dan Tengkawang.
  4. Kelompok pati: Aren, Bambu, Gadung, Iles-iles, Jamur, Nipah, Sagu, Suweng, dan Terubus.
  5. Kelompok buah-buahan: Aren, Cempedak, Duku, Durian, Jengkol, Kecapi, Duwet, Petai, Rambutan, Nangka, Melinjo, Manggis, Mangga hutan, Lengkeng, Kupa, Kluwih, dan lain sebagianya.
  6. Kelompok tanin: Akasia, Gambir, Nyiri, Kesambi, Ketapang, Pinang, Tengar, Sagawe, dan Rizopora.
  7. Kelompok bahan pewarna: Angsana, Apokat, Bulian, Jambal, Jati, Jernang, Kayu kuning, Mahoni, Marelang, Mengkudu, Nila, Pinang, Secang, Suren, Senduduk, dan lain sebagainya.
  8. Kelompok getah: Balam, Gemor, Getah merah, Jelutung, Hangkang, Ketiau, Kiteja, Perca, Sundik, dan Pulai.
  9. Kelompok obat: Adhas, Ajag, Akar binasa, Akar gambir, Akar kuning, Akar wangi, Angsana, Api-api, Bengang, Bengkudu, Awar-awar, Bolok, Bimbing wuluh, Bungur, Johar, Jelawai, Gemor, Hampelas, Jarak pagar, Kemiri, dan lain sebagainya.
  10. Kelompok tanaman hias: Anggrek hutan, Beringin, Bunga bangkai, Cemara gunung, Kantong semar, Lantana, Pakis, Pakis haji, Palem raja, Pinang merah, dan Talas-talasan.


Pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar berupa HHBK bertujuan supaya jenis tumbuhan dan satwa liar dapat didaya-gunakan secara lestari untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Tujuan pemanfaatan HBBK dalam pemberdayaan masyarakat di daerah penyangga kawasan konservasi adalah,

  1. Meningkatkan sosial ekonomi masyarakat daerah penyangga.
  2. Rehabilitasi lahan di daerah penyangga.
  3. Mencegah atau menekan laju perambahan hutan dan illegal logging.
  4. Menjaga kawasan konservasi sesuai fungsinya.
  5. Mencegah erosi dan meningkatkan kualitas lingkungan dan pengaturan tata air.


Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu

Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu
Sumber: https://ilmugeografi.com/

Pemanfaatan HHBK dapat membantu masyarakat mendapatkan sumber mata pencaharian yang lebih beragam tanpa merusak hutan. Jangka waktu panen HHBK yang lebih singkat sangat besar perannya dalam mempertahankan eksistensi hutan karena petani tetap mempunyai sumber pendapatan dari lahan hutan.

Selain itu, juga dapat memberikan pengetahuan kepada masyarakat lokal bahwa pemanfaatan hutan tidak hanya dari kayunya saja, melainkan dengan pemanfaatan buah-buahan seperti durian, mangga, alpukat, serta hasil hutan lainnya seperti karet, rotan, dan lain sebagainya.

Manfaat hutan dalam kelompok fungsi sosial-budaya adalah barang dan jasa yang dapat dihasilkan oleh hutan yang mampu memenuhi kepentingan umum, terutama bagi masyarakat di sekitar hutan untuk berbagi kepentingan dalam pemenuhan kebutuhan hidupnya.

Termasuk dalam kelompok ini, misalnya penyediaan lapangan pekerjaan, penyediaan lahan untuk bercocok tanam, penyediaan kayu bakar, serta berbagai fungsi yang diperlukan dalam rangka melaksanakan pendidikan, penelitian, serta untuk kegiatan budaya dan keagamaan (Suhendang, 2002).


Strategi Pengembangan Hasil Hutan Bukan Kayu

Strategi Pengembangan Hasil Hutan Bukan Kayu
Sumber: https://dlhk.jogjaprov.go.id/

Strategi pengembangan HHBK bertujuan untuk mengurangi ketergantungan pada hasil hutan kayu, meningkatkan pendapatan masyarakat hutan dari HHBK, menumbuhkan kesadaran masyarakat akan kawasan hutan, meningkatkan devisa sektor kehutanan bukan kayu dan menciptakan lapangan kerja baru di sektor kehutanan dari komoditas bukan kayu.

Menurut Wibowo et al. (2013) menyatakan bahwa pemanfaatan HHBK sebagai alternatif sumber pangan, sumber bahan obat-obatan, penghasil serat, penghasil getah-getahan yang dapat meningkatkan ekonomi lokal dan nasional.

Pemasaran adalah salah  satu komponen penting dalam pemanfaatan dan pengembangan produk-produk HHBK. Untuk meningkatkan status penghidupan dan ekonomi petani, produk-produk tersebut harus dijual. Tanpa adanya pemasaran maka HHBK yang dipungut atau diproduksi oleh petani tidak akan bergerak dan tidak akan pernah maju selain hanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari petani saja.

Pengaturan mengenai usaha pemungutan hasil hutan baik kayu maupun bukan kayu dalam suatu dusun diatur dalam suatu sistem yang disebut sasi. Istilah sasi menekankan pada suatu larangan yang temporal dan lambang atau atribut yang bersama-sama membuat institusi sasi mengikat.

Baca juga: 8 Tumbuhan Hutan Penghasil Warna Alami Terbaik


Sumber:

Indrasari, D., Wulandari, C., & Bintoro, A. 2017. Pengembangan potensi hasil hutan bukan kayu oleh kelompok sadar hutan lestari Wana Agung di register 22 Way Waya kabupaten Lampung tengah. Jurnal Sylva Lestari, 5(1), 81-91.

Suhendang, E. 2002. Pengantar ilmu kehutanan. Yayasan Penerbit Fakultas Kehutanan, Institut Pertanian Bogor.

Wibowo, A., Samsoedin, I., Nurjahjawilasa, S., & Muttaqin, Z. 2013. Petunjuk praktis menghitung cadangan karbon hutan. Pusat penelitian dan Pengemabangan Perubahan Iklim dan kebijakan. Kementerian Kehutanan, Jakarta.


Salam Lestari,
Lamboris Pane

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel