Ringkasan tentang Contoh Rencana Pengelolaan DAS Katingan Terpadu

Ringkasan tentang Contoh Rencana Pengelolaan DAS Katingan Terpadu

Postingan ini diperbarui 09 November 2021

Daerah Aliran Sungai (DAS) Katingan merupakan salah satu daerah penting di Provinsi Kalimantan Tengah yang memiliki potensi sumber daya alam tinggi dalam menyokong peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal bahkan nasional. Secara administrasi DAS ini berada di Kabupaten Katingan, Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kota Palangka Raya, dan Kabupaten Kapuas. 

DAS Katingan ditetapkan sebagai salah satu DAS Prioritas I yang berada dalam wilayah kerja BPDAS Katingan, dimana tantangan pengelolaan DAS Katingan ke depan, setidaknya terkait dengan enam isu pokok, yaitu degradasi hutan dan lahan, ketahanan pangan, energi dan air, kesadaran dan kemampuan para pihak, otonomi daerah, kebijakan nasional, serta isu lingkungan global (Balai Pengelolaan DAS dan Hutan Lindung Kahayan, 2017).

Upaya menghadapi tantangan tersebut, serta untuk mempertahankan dan meningkatkan fungsi ekosistem di DAS Katingan, diperlukan upaya nyata dalam penyelenggaraan pengelolaan dan peningkatan DAS Katingan. Salah satu upaya adalah dapat dilakukan melalui implementasi pengelolaan DAS Katingan Terpadu. 

Oleh karena itu, diperlukan adanya perbaikan tata praja, tata ruang, dan tata air melalui koordinasi, intergrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi/sinergisitas (KISS) yang didukung oleh adanya komunikasi, edukasi dan penyadaetahuan kepada seluruh masyarakat akan peran dan fungsi DAS serta beratnya beban DAS Katingan dalam mendukung pembangunan Provinsi Kalimantan Tengah yang bersih, hijau, dan berkelanjutan.

Rencana pengelolaan DAS Katingan Terpadu adalah untuk memberikan acuan tentang kebijakan dasar bagi multi pihak yang terkait dalam pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya alam di DAS Katingan, dengan maksud untuk (Balai Pengelolaan DAS dan Hutan Lindung Kahayan, 2017),

  1. Mewujudkan kondisi tata air DAS Katingan yang oprimal, meliputi kualitas dan distribusi menurut ruang dan waktu.
  2. Mewujudkan kondisi lahan yang produktif sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan DAS Katingan secara berkelanjutan.
  3. Mewujudkan kesadaran, kemampuan, dan partisipasi aktif para pihak dalam pengelolaan DAS Katingan yang baik.
  4. Mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat yang berada di dalam dan sekitar DAS katingan.

Baca juga: 24 Landasan Hukum dan Kebijakan dalam Hidrologi dan Pengelolaan DAS


Tujuan adanya rencana pengelolaan DAS Katingan Terpadu, adalah:

  1. Pengelolaan DAS Katingan terpadu dilakukan dengan memperlakukan DAS tersebut sebagai satu kesatuan ekosistem dari hulu sampai hilir, satu perencanaan dan satu sistem pengelolaan.
  2. Pengelolaan DAS Katingan terpadu bersifat adaptif terhadap perubahan kondisi yang dinamis dan sesuai dengan karakteristik DAS tersebut.
  3. Pengelolaan DAS Katingan terpadu melibatkan multi pihak, koordinatif, menyeluruh dan berkelanjutan.
  4. Pengelolaan DAS Katingan terpadu dilaksanakan dengan pembagian tuga dan fungsi, beban baiya, dan manfaat antar multi pihak secara adil.
  5. Pengelolaan DAS Katingan terpadu harus didasarkan pada akuntabilitas para pemangku kepentingan.


Rencana pengelolaan DAS Katingan terpadu mencakup keseluruhan DAS Katingan dari bagian hulu yang merupakan wilayah administrasi Kabupaten Katingan, sebagian Kabupaten Gunung Mas dibagian hulu. Sebagian di bagian tengah merupakan wilayah administrasi Kota Palangka Raya dan Kabupaten Pulang Pisau, serta sebagian di bagian hilir merupakan wilayah administrasi Kabupaten Pulang Pisau.

Rencana pengelolaan DAS terpadu ini merupakan rencana jangka panjang 15 tahun yang rentang waktu rencananya disesuaikan rencana pembangunan daerah kabupaten/kota dalam DAS katingan. Rencana dimaksud bersifat strategis dengan unit analisis DAS, SWP DAS yang akan dijabarkan dalam rencana jangka menengah 5 tahun dan bersifat semi detail pada tingkat sektor di DAS Katingan, serta merupakan rencana multi pihak yang disusun dengan pendekatan partisipatif, yang memuat berbagai kepetingan dan tujuan, serta sasaran yang harus diselesaikan melalui pendekatan multi disiplin.

Pengelolaan DAS Katingan masih menghadapi berbagai permasalahan yang komplek yang mengharuskan pelibatan pihak, lintas sektor wilayah administrasi pemerintah dari hulu sampai hilir. Dalam upaya untuk mempertahankan dan meningkatkan fungsi ekosistem yang ada di DAS Katingan, diperlukan upaya nyata dalam penyelenggaraan pengelolaan dan peningkatan kinerja DAS Katingan. 

Salah satu upaya tersebut, dapat dilakukan melalui implementasi pengelolaan DAS Katingan terpadu. Oleh karena itu, diperlukan adanya rencana pengelolaan DAS Katingan terpadu yang dapat memayingi berbagai intervensi terhadap perbaikan tata praja, tata ruang, dan tata air melalui Koordinasi, Intergrasi, Sinkronisasi dan Sinegisitas (KISS).

Rencana implementasi program dan kegiatan terdiri dari beberapa, yaitu (Balai Pengelolaan DAS dan Hutan Lindung Kahayan, 2017):

1. Tahapan pelaksanaan

Secara umum tahapan pelaksanaan rencana pengelolaan DAS Katingan terpadu dikelompokkan dalam tiga tahapan, yaitu tahap prakondisi, tahap fasilitasi dan inisiasi, serta tahap adaptasi dan elaborasi.


2. Organisasi pelaksana

Selama ini sejumlah kegiatan dan proyek yang berkaitan dalam pengelolaan DAS Katingan telah dilaksanakan oleh instansi-instansi yang mengurus pemukiman sarana prasarana wilayah, kehutanan, perkebunan, pertanian, dalam negeri, Badan Pertanahan Nasional, transmigrasi, pertambangan, dan lain sebagainya.


3. Rencana investasi dan pembiayaan

Ketersediaan dana merupakan salah satu aspek penting dalam penyelnggaraan pengelolaan DAS Katingan terpadu, termasuk dana untuk mengoperasikan forum DAS sebagai sarana koordinasi dalam penyelenggaraan pengelolaan DAS Katingan terpadu.


4. Mekanisme pelaksana dan pendanaan

Pelaksanaan kegiatan pengelolaan DAS Katingan adalah implementasi rencana pengelolaan DAS Katingan terpadu oleh instansi teknis sektoral, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) serta masyarakat sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.

Tahap implementasi rencana pengelolaan DAS Katingan terpadu, harus dilakukan pemantuan dan evaluasi keberhasilan kegiatan, sehingga dapat memberikan umpan balik untuk kegiatan yang akan datang. Ada beberapa pemantuan dan evaluasi adalah (Balai Pengelolaan DAS dan Hutan Lindung Kahayan, 2017):

1. Kriteria, standar, dan indikator

Kriteria dan standar pengelolaan DAS Katingan terpadu perlu ditentukan, karena keberhasilan maupun kegagalan hasil kegiatan pengelolaan terpadu tersebut dapat dimonitor dan dievaluasi melalui kriteria, indikator, dan standar evaluasi yang telah ditetapkan.


2. Penetapan kriteria dan cara pengukuran

Cara pengukuran kriteria dan indikator pengelolaan DAS terpadu yang menyangkut parameter dan standar evaluasi untuk kinerja DAS, mengacu pada keputusan Menteri Kehutanan No. 52/Kpts-II/2001, tentang pedoman penyelenggaraan pengelolaan DAS.


3. Rekomendasi dan revisi

Evaluasi kinerja DAS/Sub DAS Katingan dilakukan secara terintegrasi.


4. Lembaga monitoring dan evaluasi

Forum DAS Katingan atau lembaga lainnya yang bersifat independen dan multi disiplin, serta multi pihak dapat difungsikan sebagai lembaga monitoring dan evaluasi.

Baca juga: Ekosistem DAS dan Jaringan Sungai


Sumber:

Balai Pengelolaan DAS dan Hutan Lindung Kahayan 2017


Salam Lestari,
Lamboris Pane

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel