Ringkasan tentang Penetapan Kubah Gambut dan Neraca Airnya

Ringkasan tentang Penetapan Kubah Gambut dan Neraca Airnya

Postingan ini diperbarui 15 Desember 2021

1. Tata Cara Penentuan Puncak Kubah Gambut Berbasis KHG

Menjaga fungsi hidrologis gambut perlu dilakukan penetapan puncak kubah gambut yang merupakan puncak kubah gambut yang merupakan bagian dari ekosistem gambut yang berfungsi lindung untuk menjaga keberlajutan dari aspek ekologis, sosial, dan ekonomi. 

Kubah gambut adalah areal Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) yang mempunyai topografi yang lebih tinggi dari wilayah sekitarnya, sehingga secara alami mempunyai kemampuan menyerap dan menyimpan air lebih banyak, serta menyuplai air pada wilayah sekitarnya. Puncak kubah gambut adalah areal pada kubah gambut yang mempunyai topografi paling tinggi dari wilayah sekitanya yang penentuannya berbasis neraca air dengan memperhatikan prinsip kesiambangan air (water balance).


Penentuan puncak kubah gambut terdiri dari 3 bagian, yaitu:

  1. Dilakukan melalui pendekatan perhitungan neraca air yang memperhatikan prinsip keseimbangan air (water balance).
  2. Dilakukan dengan menggunakan metode Darcy melalui tahapan, yaitu perhitungan kapasitas maksimum tanah gambut, perhitungan nilai perbandingan air terbuang dan tersimpan, serta perhitungan areal yang dijadikan resapan air.
  3. Dilakukan dengan menggunakan data lapangan yang meliputi, kedalaman gambut, topografi lahan dengan interval kontur 0,5 m, porositas tanah, dan kelengasan tanah.

Hasil penentuan puncak kubah gambut, adalah sebagai berikut:

  1. Penetapan puncak kubah gambut.
  2. Penentuan daya dukung air ekosistem gambut.
  3. Pemberian arahan dalam penyusunan rencana perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut.
  4. Perencanaan dan pelaksanaan pemulihan fundi ekosistem gambut.

Pengelolaan puncak gambut berbasis KHG dilakukan dengan mempertimbangkan daya dukung air ekosistem gambut berdasarkan neraca air dan fungsi hidrologis ekosistem gambut. Dalam hal ini puncak kubah gambut yang telah dimanfaatkan dengan menggantikan fungsi hidrologis gambut dari puncak kubah gambut lainnya. Sehingga hanya berlaku pada KHG yang memenuhi kriteria fungsi lindung ekosistem gambut dengan luasan paling sedikit 30% dari seluruh luas KHG.

Areal di luar puncak kubah gambut dapat berada pada fungsi lindung ekosistem gambut dan fungsi budidaya ekosistem gambut. Pemanfaatan areal di luar puncak kubah gambut yang memiliki izin dapat dilakukan samapi jangka waktu izin berakhir dengan kewajiban menjaga fungsi hidrologis gambut. Dimana kewajiban menjaga fungsi hidrologis gambut adalah melalui:

  1. Pembangunan sekat kanal dengan limpasan (spillway).
  2. Penetapan titik penataan tinggi muka air tanah dan titik stasiun curah hujan.
  3. Pemantuan dan pelaporan tinggi muka air tanah dan curah hujan.
  4. Cara lain sesuai dengan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Perlindungan dan pengelolaan puncak kubah gambut dan areal di luar puncak gambut dilaksanakan oleh:

  1. Menteri untuk kawasan hutan konservasi dan hutan produksi yang dapat dikonversi yang tidak dibebani izin usaha dan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan.
  2. Kepala dinas provinsi yang menangani kehutanan melalui organisasi Unit Pelaksana Teknik Daerah (UPTD) untuk kawasan hutan lindung dan hutan produksi yang tidak dibebani izin usaha di wilayah kewenangannya..
  3. Kepala dinas provinsi yang menangani kkehutanan untuk kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi dan Taman Hutan Raya (TAHURA) lintas Kabupaten/Kota yang tidak dibebani izin usaha dan kegiatan.
  4. Kepala dinas Kabupaten/Kota yang tidak dibebani izin usaha dan kegiatan serta areal pengunaan lain, termasuk lahan yang dikelola oleh masyarakat dan masyarakat hukum adat.
  5. Penanggung jawab usaha dan kegiatan untuk areal usaha dan kegiatan.

Baca juga: Lahan Gambut | Pengertian, Karakteristik, Pembentukan, Klasifikasi, dan Peran


2. Tahapan Analisis Neraca Air (Water Balance) menggunakan Metode Hukum Darcy

Tahapan dalam membuat analisis neraca air menggunakan metode hukum Darcy yang memperhatikan prinsip keseimbangan air dalam satu KHG dibagi menjadi 3 bagian utama yaitu perhitungan kapasistas maksimum tanah gambut, perhitungan perbandingan air terbuang dan air tersimpan, dan perhitungan areal yang dijadikan resapan air. 

Hasil perhitungan dan analisis neraca air menggunakan metode Darcy ini digunakan sebagai dasar dalam penetapan lokasi areal puncak kubah gambut, menentukan daya dukung air ekosistem gambut, memberikan arahan dalam penyusunan rencana perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut, serta melakukan pemulihan fungsi ekosistem gambut.

Pedoman dalam analisis keseimbangan air dalam suatu KHG, adalah:

  1. Data dasar, terdiri dari topografi lahan dengan interval kontur 0,5 m, batas areal KHG, kedalaman gambut, porositas tanah, dan kelengasan tanah.
  2. Data turunan, terdiri dari model kedalaman gambut hasil proses interpolasi dengan menggunakan metode Topo to Raster (format data Raster), batas tanah gambut atau mineral proses interpolasi kedalaman gambut (format data SHP), dan model elevasi Bedrock/Subsoil/Substratum, yang merupakan fungsi dari topografi lahan yang dikurangi dengan model kedalaman gambut (format data Raster).
  3. Perangkat lunak terdiri dari, ArcGis 10.5 dan Global Mapper 18.

Tahapan analisis keseimbangan air merupakan suatu rangkaian kerja yang panjang. Tahapan analisis tersebut dibagi menjadi dua bagian utama yaitu tahap pengelolaan data dan penentuan tinggi puncak kubah gambut. 

Untuk mengetahui hubungan keterkaitan antara dua bagian tersebut dan mendapatkan gambaran besar tahapan analisis keseimbangan air dilakukan tahapan sebagai berikut:

  1. Diagram alir pengolahan data, tahapan pengolahan data merupakan tahapan pemrosesan data dasar untuk menghasilkan data turunan yang digunakan dalam analisis keseimbangan air. Data turunan tersebut juga akan digunakan dalam perhitungan volume massa gambut.
  2. Diagram alir penentuan tinggi puncak kubah gambut, data yang diperlukan pada tahap penentuan tinggi puncak kubah gambut yaitu data topografi (LiDAR, DEM), porositas tanah, kelengasan tanah, dan batas tanah gambut atau mineral.


Penutup

Kubah gambut adalah areal Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) yang mempunyai topografi yang lebih tinggi dari wilayah sekitarnya, sehingga secara alami mempunyai kemampuan menyerap dan menyimpan air lebih banyak, serta menyuplai air pada wilayah sekitarnya.

Baca juga: 4 Pengelolaan Memperbaiki Lahan Gambut Terdegradasi


Sumber:

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. P. 10/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2019 tentang Penentuan, Penetapan, dan Pengelolaan Puncak Kubah Gambut Berbasis Kesatuan Hidrologis Gambut.


Salam Lestari,
Lamboris Pane

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel